Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya


Ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2022
Jenis: Rancangan Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia maupun masa depan dunia sebagai sistem penyangga kehidupan utama baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk itu negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan mengelola dan memanfaatkannya secara lestari, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai pengamalan Pancasila dan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan dihadapkan pada kerusakan dan kepunahan sehingga mengakibatkan terganggunya ekosistem sumber daya alam hayati sebagai satu kesatuan yang saling bergantung dan mempengaruhi antara satu dengan yang lain;

  3. bahwa penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dirasakan belum optimal karena lebih mengedepankan paradigma pelindungan dan kurang memajukan aspek pemanfaatan secara berkelanjutan dan lestari; adanya tumpang tindih kewenangan antarkementerian di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; masih terbatasnya partisipasi masyarakat hukum adat, masyarakat sekitar kawasan konservasi, dan masyarakat luas; serta belum efektif dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim sehingga perlu perbaikan dan penyelarasan dalam berbagai aspek dan tanggung jawab di dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;

  4. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya belum mampu menampung kebutuhan hukum dan mengatur secara menyeluruh dan optimal mengenai penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, substansinya masih tersebar di beberapa peraturan, belum mengakomodasi beberapa substansi terkait ratifikasi internasional di bidang konservasi, kewenangan penyidik yang masih terbatas, dan ketentuan sanksi yang kurang menimbulkan efek jera, sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Pemerintahan Daerah


Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan


Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara