Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2018

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu


Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa daerah aliran sungai merupakan sistem penyangga kehidupan berupa kesatuan ekosistem utuh dari hulu sampai hilir yang memerlukan pengelolaan secara terpadu lintas sektor, lintas wilayah dan multi disiplin ilmu untuk pembangunan yang berkelanjutan.

  2. bahwa kondisi daerah aliran sungai di Aceh telah menurun yang dicirikan oleh meningkatnya frekuensi bencana banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas daerah Kabupaten/Kota dan dalam daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi menjadi kewenangan provinsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta


Pendirian Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama


Kamar Dagang dan Industri


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi