
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 26/G/2021/PTUN.JKT
Gugatan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 dan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1282/30/DJB/2018 antara PT Oti Eya Abadi melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dan PT Aneka Tambang Tbk
Jenis: Putusan
Putusan Peradilan:
- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 26/G/2021/PTUN.JKT
Gugatan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 dan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1282/30/DJB/2018 antara PT Oti Eya Abadi melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dan PT Aneka Tambang Tbk - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakara Nomor 255/B/2021/PT.TUN.JKT
Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 26/G/2021/PTUN.JKT - Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/2022
Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakara Nomor 255/B/2021/PT.TUN.JKT
Menimbang:
bahwa dalam memberikan penilaian hukum terhadap pertanyaan pokok permasalahan pada perkara a quo, Majelis Hakim menggunakan 3 (tiga) parameter syarat sahnya Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UUAP).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990
Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2019
Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia