Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2024

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan


Berita Negara Tahun 2024 Nomor 139

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut


Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Makassar


Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat