Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023
Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan guna mewujudkan organisasi yang lebih sederhana, peningkatan produktivitas kerja, dan fleksibilitas kerja aparatur sipil negara, yang meliputi penyesuaian mekanisme kerja, proses bisnis, hari kerja dan jam kerja.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu pengaturan mengenai sistem kerja di lingkungan pemerintah daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 23 Tahun 2020
Tata Kelola Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2019
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban