
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jenis: Putusan
Menimbang:
bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 26 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 26 Oktober 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 214/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 27 Oktober 2020 dengan Nomor 96/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 20 November 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 20 November 2020.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2019
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui Penyesuaian (Inpassing)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 19/KKI/KEP/IV/2020
Prosedur Pengisian Surat Tanda Registrasi dengan Kualifikasi Tambahan dalam Masa Peralihan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014
Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum secara wajib
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang