Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023

Pengujian Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2023
Jenis: Putusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 10 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 13 Januari 2023 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 7/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 12/PUU-XXI/2023 pada 25 Januari 2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 8 Februari 2023 dan diterima di Mahkamah pada 13 Februari 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan


Pejabat Perindustrian di Luar Negeri


Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara


Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan


Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional