
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023
Pengujian Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jenis: Putusan
Menimbang:
bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 10 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 13 Januari 2023 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 7/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 12/PUU-XXI/2023 pada 25 Januari 2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 8 Februari 2023 dan diterima di Mahkamah pada 13 Februari 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 233 Tahun 2022
Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2020
Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015
Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional