Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang - Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang - Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 55 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Konsiderans
bahwa dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berdasarkan pertimbangan beban kerja dan risiko, ajudan dan staf khusus perlu menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
bahwa untuk lebih mendukung komitmen penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaan, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang perlu ditinjau kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 10 Tahun 2020
Program Pendidikan Berbasis Riset
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008
Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional