Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2024

Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pemberian tambahan penghasil pegawai.

  3. bahwa tambahan penghasilan pegawai negeri sipil yang telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah dan disesuaikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara


Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Pengelolaan Zakat


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bengkulu yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System