Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2024

Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah


Ditetapkan: 17 April 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah sesuai kondisi perekonomian saat ini diperlukan upaya pemerintah daerah untuk meminimalisir jumlah piutang pajak daerah dengan mengakomodir penghapusan sanksi denda pajak sebagai stimulus bagi wajib pajak.

  2. bahwa untuk meminimalisasi dampak kenaikan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas penyesuaian kenaikan nilai jual objek pajak yang lebih mencerminkan kewajaran atau kondisi riil/nilai pasar, dipandang perlu memberikan pengurangan pokok dan pembebasan sanksi denda administratif dibidang pajak daerah.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Walikota atau pejabat yang membidangi urusan pajak daerah dan retribusi daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan/atau objek pajak retribusi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Belize


Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024


Izin Memperoleh, Menanam, Menyimpan, dan Menggunakan Tanaman Papaver, Ganja dan Koka


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh