Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024

Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 183

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Kepegawaian Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)


Perdagangan Gula Kristal Rafinasi


Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji