Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023

Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi


Status: Diubah
Ditetapkan: 16 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang ditujukan bagi pemerataan investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penataan penggunaan lahan secara berkeadilan.

  2. bahwa untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.

  3. bahwa penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, harus didukung oleh usaha yang berkesinambungan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk secara Wajib


Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


Pengamanan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia