Pengelolaan Dana Perkebunan
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk semakin menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa secara berkelanjutan, diperlukan strategi nasional yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 24, dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2020
Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tanjung Palas Timur Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 11 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020-2024