Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Perkebunan


Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk semakin menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa secara berkelanjutan, diperlukan strategi nasional yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 24, dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Badan Restorasi Gambut dan Mangrove


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tanjung Palas Timur Provinsi Kalimantan Utara


Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020-2024