Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 62 Tahun 2018

Ketentuan Penyelesaian Kontrak Tahun Tunggal Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Berkenaan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 18 Desember 2018
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, serta efisiensi untuk menerapkan tata pemerintahan yang baik.

  2. bahwa sangat dibutuhkan peraturan yang mengatur tentang Penyelesaian Kontrak yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

  3. bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 33 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyelesaian Kontrak Tahun Tunggal yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Berkenaan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia belum selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran dan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Ketentuan Penyelesaian Kontrak Tahun Tunggal Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Berkenaan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional 13 (tiga belas) Pengadilan Tingkat Banding Baru dan 38 (tiga puluh delapan) Gedung Pengadilan Tingkat Pertama


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata


Pedoman Organisasi Rumah Sakit


Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia