Ketentuan Penyelesaian Kontrak Tahun Tunggal Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Berkenaan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, serta efisiensi untuk menerapkan tata pemerintahan yang baik.
bahwa sangat dibutuhkan peraturan yang mengatur tentang Penyelesaian Kontrak yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 33 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyelesaian Kontrak Tahun Tunggal yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Berkenaan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia belum selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran dan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Ketentuan Penyelesaian Kontrak Tahun Tunggal Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Berkenaan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 337/KMA/SK/XI/2022
Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional 13 (tiga belas) Pengadilan Tingkat Banding Baru dan 38 (tiga puluh delapan) Gedung Pengadilan Tingkat Pertama
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2017
Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia