Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap warga negara yang telah mengabdi dan berjasa kepada bangsa dan negara berhak mendapatkan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.
bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dalam rangka keseragaman dan kesamaan perlu diatur tentang pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan Tentara Nasional Indonesia agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/179/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 145 Tahun 2014
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2022
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023