Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 33 Tahun 2018

Reformasi Birokrasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 13 Juli 2018
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa reformasi birokrasi sesuai Tap MPR RI Nomor VI/MPR/2002 untuk melaksanakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, penegakan dan kepastian hukum, serta reformasi birokrasi dengan penekanan pada kultur birokrasi yang transparan, akuntabel, bersih, bertanggung jawab, dan dapat menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara.

  2. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan TNI ditujukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tujuan pemerintahan Indonesia, namun dalam pelaksanaannya reformasi birokrasi di lingkungan TNI belum optimal.

  3. bahwa ketentuan yang mengatur program reformasi birokrasi dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang dijadikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam mengimplementasikan program reformasi birokrasi termasuk Tentara Nasional Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Reformasi Birokrasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan di Daerah


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri