Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 22 Tahun 2020

Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 15 April 2020
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemberian keterangan pers di lingkungan Tentara Nasional Indonesia kepada publik merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia kepada masyarakat yang dilaksanakan dengan cermat, akurat, proporsional dan profesional dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kepentingan militer.

  2. bahwa informasi publik melalui keterangan pers oleh pejabat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia harus sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang agar terwujud kesatuan komando dan kesatuan informasi yang valid.

  3. bahwa Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/01/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 tentang Wewenang Pemberian Keterangan Pers di Jajaran Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan organisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional


Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi