Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016

Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan: 23 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan teknologi informasi bergerak dinamis mengikuti lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan perbankan;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa perbankan diperlukan penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah secara efektif dan efisien;

  3. bahwa penyelenggaraan teknologi informasi secara efektif dan efisien merupakan tanggung jawab manajemen dengan melibatkan seluruh jenjang organisasi di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai pengguna teknologi informasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Brunei Darussalam


Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar