Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019

Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan: 18 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah, bank pembiayaan rakyat syariah mengumumkan laporan keuangan dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa penyusunan laporan keuangan bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan standar akuntansi keuangan bagi bank pembiayaan rakyat syariah dan pedoman akuntansi bank pembiayaan rakyat syariah;

  3. bahwa untuk memberikan kepastian dalam meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah, perlu mengatur tata cara publikasi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah dan informasi lain kepada publik secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Rencana Induk Bandar Udara Tebelian di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat


Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Bank Darah dan Kedokteran Transfusi


Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya