Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Konsiderans
bahwa lembaga jasa keuangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan dana masyarakat;
bahwa lembaga jasa keuangan perlu dimiliki dan dikelola dengan baik oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan;
bahwa penilaian kembali merupakan bagian dari pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa penilaian kembali pihak yang memiliki atau mengelola lembaga jasa keuangan dilakukan berdasarkan prosedur dan tahapan yang tepat, jelas, dan transparan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44 Tahun 2012
Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2020
Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional