Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018

Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan


Status: Diubah
Ditetapkan: 27 Desember 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa lembaga jasa keuangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan dana masyarakat;

  2. bahwa lembaga jasa keuangan perlu dimiliki dan dikelola dengan baik oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan;

  3. bahwa penilaian kembali merupakan bagian dari pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

  4. bahwa penilaian kembali pihak yang memiliki atau mengelola lembaga jasa keuangan dilakukan berdasarkan prosedur dan tahapan yang tepat, jelas, dan transparan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan


Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan


Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan


Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional