Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah


Status: Diubah
Ditetapkan: 10 Desember 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016
    Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam memberikan alternatif pilihan instrumen investasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah dan imbal hasil yang diperoleh, serta meningkatkan peranan investor domestik dalam mendukung pembangunan di bidang infrastruktur, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers


Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number)


Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2023