Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023

Unit Usaha Syariah


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 12 Juli 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  2. Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  3. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2025


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran


Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan