Peraturan Ombudsman Nomor 36 Tahun 2018

Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan: 21 Desember 2018
Jenis: Peraturan Ombudsman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak atas jaminan sosial bagi Asisten Ombudsman, perlu didukung peraturan yang mengatur mengenai tunjangan jaminan sosial.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Asisten Ombudsman perlu pengaturan mengenai tunjangan jaminan sosial bagi Asisten Ombudsman.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman, Asisten Ombudsman berhak memperoleh Jaminan sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules)


Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor