Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu mewajibkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2024
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 20/KKI/KEP/VIII/2016
Pengesahan Buku Putih Kompetensi Stenting Pada Arteri Karotis Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 4 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 2
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2018
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2019
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau