Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2024

Arsip Kepresidenan Kementerian Sekretariat Negara


Ditetapkan: 9 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa arsip yang dibuat dan diterima oleh Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan merupakan bagian terpenting dari sejarah perjalanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi seluruh bangsa Indonesia sehingga harus diselamatkan dan dilestarikan.

  2. bahwa arsip kegiatan pendukung yang berhubungan langsung dengan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Arsip Kepresidenan Kementerian Sekretariat Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional


Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan