Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pupuk merupakan salah satu unsur penting sarana budi daya pertanian yang memerlukan dosis standar dalam penggunaannya karena berperan penting untuk meningkatkan produksi tanaman, kualitas hasil panen, dan kualitas lingkungan pertanian;
bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi tanaman, kualitas hasil panen, serta kualitas lingkungan pertanian pada lahan sawah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, dan perubahan lingkungan strategis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2023
Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informasi, Urusan Persandian, Urusan Statistik, dan Urusan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/1/PADG/2021
Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan