Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2022

Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah


Ditetapkan: 26 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pupuk merupakan salah satu unsur penting sarana budi daya pertanian yang memerlukan dosis standar dalam penggunaannya karena berperan penting untuk meningkatkan produksi tanaman, kualitas hasil panen, dan kualitas lingkungan pertanian;

  2. bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi tanaman, kualitas hasil panen, serta kualitas lingkungan pertanian pada lahan sawah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;

  3. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, dan perubahan lingkungan strategis;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik


Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informasi, Urusan Persandian, Urusan Statistik, dan Urusan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Jawa Timur


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan


Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan