Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/9/2015

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2024
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Semen Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen atas penggunaan semen, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri semen, perlu mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap produk semen;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025


Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional


Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah


Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara