Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2024
Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Konsiderans
bahwa untuk menjamin ketersediaan gula kristal putih guna kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri, perlu penyediaan bahan baku yang cukup untuk memproduksi gula;
bahwa terbatasnya pasokan tebu yang berasal dari perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan tebu berdampak pada terbatasnya ketersediaan bahan baku untuk memproduksi gula, sehingga untuk memenuhi ketersediaan bahan baku perlu dilakukan impor gula kristal mentah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022
Standar Pendidikan Guru
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2018
Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga secara Wajib
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024
Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal