Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014

Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim


Ditetapkan: 6 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 dan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 6 ayat (3), Pasal 11, Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (7), Pasal 17 ayat (4), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman Bidang Rumah/Warung Makan


Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik Pemerintah Daerah