Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi.
bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/14/PADG/2020
Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter
Keputusan Menteri Agama Nomor 319 Tahun 2023
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Bantuan Pemerintah Melalui Sistem Elektronik (E-Purchasing) di Lingkungan Kementerian Agama
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.23 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang