Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016

Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan


Ditetapkan: 22 Juli 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berhak mendapatkan Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan hak-hak peserta didik dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kearsipan Dinamis Kementerian Komunikasi dan Informatika


Pemberlakuan Aplikasi electronic-Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif