Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2015

Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, diberi wewenang menetapkan tata cara dalam rangka melakukan pengamanan dan/atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah sekitarnya;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, lembaga dan badan hukum tertentu sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air terhadap sumber air dan lingkungannya;

  3. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025


Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank


Standar Program Fellowship Patologi Paru dan Mediastinum Dokter Spesialis Patologi Anatomik


Kode Etik dan Kode Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia