Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2024

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan bangunan gedung, meningkatkan pelayanan publik serta iklim investasi, dan mengefektifkan pengaturan terkait surat bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu pengaturan lebih rinci mengenai surat bukti kepemilikan bangunan gedung.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Standar Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan