Pembentukan Tim dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri untuk Penanganan Orang Asing dan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana di Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penanganan dan pengurangan dampak bencana di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilakukan secara terkoordinasi;
bahwa dalam hal terjadi keadaan darurat bencana di Indonesia perlu dilakukan penanganan terhadap orang asing yang menjadi korban bencana dan penerimaan bantuan internasional;
bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang hubungan luar negeri, Kementerian Luar Negeri melakukan penanganan terhadap orang asing yang menjadi korban bencana di Indonesia dan koordinasi penerimaan bantuan internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pembentukan Tim dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri untuk Penanganan Orang Asing dan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana di Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015
Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2016
Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Aluminium Sulfat Secara Wajib