Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019

Registrasi Tenaga Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1626

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemberian izin praktik, pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan perlu dilakukan registrasi tenaga kesehatan;

  2. bahwa registrasi tenaga kesehatan dilakukan secara daring/online untuk efektifitas dan efisiensi;

  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Hubungan Kerja Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida Secara Wajib


Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil


Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia