Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020

Hutan Tanaman Rakyat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021
    Pengelolaan Perhutanan Sosial

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat dilakukan pada Hutan Tanaman Rakyat berdasarkan Pasal 40 ayat (7) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;

  2. bahwa untuk meningkatkan produktivitas hutan, memenuhi kesinambungan bahan baku industri hasil hutan, diversifikasi produk hasil hutan, peningkatan kualitas lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat setempat, perlu diatur mengenai pola penyelenggaraan Hutan Tanaman Rakyat;

  3. bahwa ketentuan pemanfaatan hasil hutan kayu melalui Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial;

  4. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan dinamika lapangan, pengaturan terkait Hutan Tanaman Rakyat perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Hutan Tanaman Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Diagnostik Lanjut Penyakit Alergi Imunologi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bogor pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat