Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 20 Tahun 2020

Kriteria dan Mekanisme Penetapan Proyek Non Proyek Strategis Nasional untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional


Ditetapkan: 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan guna pelaksanaan pembangunan non proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, perlu menetapkan kriteria dan mekanisme penetapan proyek non proyek strategis nasional yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah;

  2. bahwa proyek non proyek strategis nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kriteria dan Mekanisme Penetapan Proyek Non Proyek Strategis Nasional untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil melalui Ekspor


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial


Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur