Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020-2024
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa resistensi antimikroba di Indonesia berpotensi mengganggu pencapaian target pembangunan nasional di bidang pengendalian penyakit dan ketahanan pangan serta ketahanan kesehatan nasional;
bahwa berdasarkan rekomendasi hasil sidang Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) ke-68 Tahun 2017 setiap negara direkomendasikan memiliki strategi dan rencana implementasi pengendalian resistensi antimikroba;
bahwa untuk meningkatkan sinergi, kerja sama, dan kolaborasi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dalam upaya meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam akibat resistensi antimikroba, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020-2024;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2018
Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2012
Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat
Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/PP.00.01/MK/2024
Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara