Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 3 Tahun 2020
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Intelijen Negara
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2017
Pedoman Analisis Beban Kerja dan Perhitungan Formasi di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022
Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha