Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021

Perubahan Kedua atas Peraturan 105/PMK.07/2020 Menteri Keuangan Nomor tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan: 4 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020
    Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan 105/PMK.07/2020 Menteri Keuangan Nomor tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah, ketentuan mengenai tujuan dan latar belakang program, waktu pengembalian sisa dana pengelolaan, serta pengaturan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 105/PMK.07/2020 Menteri Keuangan Nomor tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Narkotika Nasional


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia


Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran