Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik


Ditetapkan: 28 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020
    Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyempurnaan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan menyesuaikan perkembangan sistem penerimaan negara dan dalam rangka simplifikasi regulasi sistem penerimaan negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

  2. bahwa untuk menyelaraskan pencatatan penerimaan negara pada Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten


Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek


Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah


Eksekusi terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub c UU Nomor : 3 Tahun 1971)