Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014

Konsultan Pajak


Status: Diubah
Ditetapkan: 9 Juni 2014
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai konsultan pajak telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005;

  2. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak serta untuk memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen


Peta Jabatan di Lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi


Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik