Konsultan Pajak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai konsultan pajak telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005;
bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak serta untuk memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 289.K/MG.01/MEM.S/2022
Peta Jabatan di Lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan