Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2), Pasal 57 ayat (5), dan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 86 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, perlu mengatur kembali sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pemberian sanksi administratif, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 107/KMA/SK/VI/2021
Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 152/K.1/PDK.01/2022
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016
Pedoman Keterbukaan Arsip Statis untuk Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan serta Penyelidikan dan Penyidikan