Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010

Standar Pelayanan Kedokteran


Ditetapkan: 24 September 2010
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kedokteran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama


Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran


Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Regional