Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan, kemampuan profesional sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, serta mengembangkan pendidikan vokasi dan profesi di bidang kelautan dan perikanan, perlu mendirikan Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran;
bahwa untuk penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran;
bahwa pendirian Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/545/M.KT.01/2018, tanggal 13 Agustus 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 tentang Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021
Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah