Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 16 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja di bidang hukum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dicabut dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tingkat wilayah;

  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa usulan perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia berdasarkan surat Nomor B/565/M.KT.01/2018 tanggal 14 Agustus 2018;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara


Jumlah Kekurangan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat