Batas Daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2024
Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tugu Tahun 2023-2043
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2019
Layanan Sistem Informasi Rumah Sakit Padang Pariaman pada Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2021
Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro