Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2015

Batas Daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 901

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Way Kanan Tahun 2024


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor


Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak