Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014

Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh


Ditetapkan: 10 Januari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Padang Pariaman


Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil


Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026


Penilaian Tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia