Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2016

Penyelenggaraan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia


Ditetapkan: 16 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka membina kerukunan, melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai sosial dan budaya, dan kerjasama masyarakat Melanesia di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur, perlu dibentuk Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu


Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic


Pedoman Optimasi Fungsi Otak Pada Pembelajaran Anak Usia Sekolah Di Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)


Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan