Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang Provinsi Banten
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang Provinsi Banten;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Serang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang Provinsi Banten;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013
Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2019
Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2023
Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan