Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang Provinsi Banten


Ditetapkan: 20 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang Provinsi Banten;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Serang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang Provinsi Banten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif


Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan


Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan